etika dan profesi


Rangkuman Jurnal
SEBUAH KAJIAN PADA UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (UU ITE)
karya Wahyu Agus Winarno

Abstrak
Teknologi informasi mendapat peran penting dalam perdagangan dan pertumbuhan ekonomi nasional untuk memberikan kesejahteraan sosial. Ini selaras dengan tujuan baik basis maupun niat UU ITE yang saat ini sedang  berkembang perdagangan dan perekonomian nasional untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat .
Ada beberapa hal yang paling sering difokuskan dalam UU ITE, misalnya masalah spamming, baik untuk spamming email dan juga masalah penjualan data pribadi oleh perbankan, asuransi, virus, worm komputer (masih tersirat pada Bagian 33) khusus untuk pengembangan dan siarannya.

Pendahuluan

Semakin berkembangnya penggunaan internet dan teknologi informasi sebagai media untuk bertransaksi dan berkomunikasi elektronik, maka akan semakin menjadikan tia akan lebih mudah dan cepat. Di sisi lain, juga memunculkan dampak yang besar terhadap meningkatnya kejahatan di dunia cyber. Keamanan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Kejahatan ITE selalu beradu dalam berbagai persoalan terkait dengan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sesuai dengan penjelasan pada UU ITE, Pemanfaatan Teknologi Informasi, media, dan komunikasi telah mengubah baik perilaku masyarakat maupun peradaban manusia secara global.  Teknologi Informasi saat ini menjadi pedang bermata dua karena selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan, dan peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan melawan hukum.
Sesuai dengan catatan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia, kejahatan dunia cyber hingga pertengahan 2006 mencapai 27.804 kasus.

Pembahasan
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terdiri dari 13 bab dan 54 pasal, terdiri dari beberapa bagian yang dirangkum sebagai berikut:
Informasi dokumen, dan tanda tangan elektronik = tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas).
Penyelenggaraan sertifikasi elektronik dan sistem elektronik = UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia.
Transaksi elektronik = Penyelenggaraan Transaksi Elektronik dapat dilakukan dalam lingkup publik ataupun privat dan para pihak memiliki kewenangan untuk memilih hukum yang berlaku bagi Transaksi Elektronik internasional yang dibuatnya serta Pengirim atau Penerima dapat melakukan Transaksi Elektronik sendiri, melalui pihak yang dikuasakan olehnya, atau melalui Agen Elektronik.
Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual dan perlindungan hak pribadi.
Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37):
  • Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
  • Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)
  • Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti)
  • Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking

  1. Penyelesaian sengketa = Setiap Orang dapat mengajukan gugatan terhadap pihak yang menyelenggarakan Sistem Elektronik dan/atau menggunakan Teknologi Informasi yang menimbulkan kerugian atau secara perwakilan terhadap pihak yang menyelenggarakan Sistem Elektronik dan/atau menggunakan Teknologi Informasi yang berakibat merugikan masyarakat, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
  2. Penyidikan = dilakukan berdasarkan ketentuan dalam KUHAP dan ketentuan dalam UU ITE dan dilakukan dengan memperhatikan perlindungan terhadap privasi, kerahasiaan, kelancaran layanan publik, integritas data, atau keutuhan data sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Ada beberapa hal yang dapat penulis kritisi terkait dengan UU ITE ini, yaitu:
1. Pasal Krusial
Pasal 12 ayat 1 dan ayat 2.a Ayat 1: Setiap Orang yang terlibat dalam Tanda Tangan Elektronik berkewajiban memberikan pengamanan atas Tanda Tangan Elektronik yang digunakannya.
Ayat 2: Pengamanan Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurangkurangnya meliputi: a. sistem tidak dapat diakses oleh Orang lain yang tidak berhak
Riviu Kritis
Pada pasal 12 (1) disebutkan bahwa ada kewajiban untuk memberikan pengamanan, dan terkait dengan pasal 2.a pengamanan sekurang-kurangnya meliputi sistem tidak dapat diakses oleh orang lain yang tidak berhak. Ada ketidakjelasan mengenai batasan kewajiban terhadap pengamanan tanda tangan elektronik. Kalau diinterpretasikan, maka “kewajiban tidak terbatas” berlaku untuk orang yang terlibat dalam tanda tangan elektronik tersebut, supaya system tidak dapat diakses orang lain yang tidak berhak. Permasalahan akan muncul jika pengamanan dapat dibobol pihak lain, tentu pihak yang dirugikan atas tanda tangan elektronik tersebut akan menuntut pihak pemilik tanda tangan.


2. Pasal Krusial
Pasal 15 ayat 1 dan 3 Ayat 1: setiap penyelenggara sistem elektronik harus menyelenggarakan sistem elektronik secara “andal dan aman” serta bertanggungjawab terhadap beroperasinya sistem elektronik sebagaimana mestinya. Ayat 3: Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam hal dapat dibuktikan terjadinya keadaan memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian pihak pengguna Sistem Elektronik.
Riviu Kritis
Kata “andal dan aman” dalam pejelasan diartikan sebagai: “Andal” artinya Sistem Elektronik memiliki kemampuan yang sesuai dengan kebutuhan penggunaannya. “Kata sesuai dengan kebutuhan penggunanya” masih banyak menimbulkan interpretasi yang berbeda bagi setiap pembaca UU ITE ini. Seharusnya dijelaskan lebih rinci mengenai spesifikasi yang dapat memenuhi kebutuhan pengguna, sehingga tidak menimbulkan multi interpretasi.
Aman” artinya Sistem Elektronik terlindungi secara fisik dan nonfisik. “Kata penjelas terlindungi secara fisik dan nonfisik” juga harus dijelaskan lebih detail mengenai apa yang dimaksud terlindungi secara fisik dan nonfisik.
Ayat 2 menyatakan bahwa “Penyelenggara Sistem Elektronik bertanggung jawab terhadap Penyelenggaraan Sistem Elektroniknya” hal ini tidak berlaku jika dapat dibuktikan terjadi keadaan memaksa, kesalahan dan/atau kelalian pihak pengguna elektronik. Maksud dari “keadaan memaksa, kesalahan dan/atau kelalian pihak pengguna elektronik” perlu diberikan tambahan penjelasan dalam penjelasan atas UU ITE. Sedangkan pada penjelasan UU ITE pasal 15 ayat 3 sendiri.

 3. Pasal Krusial
Pasal 23 ayat 2 dan 3 Ayat 2: Pemilikan dan penggunaan Nama Domain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didasarkan pada iktikad baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat, dan tidak melanggar hak Orang lain.
Ayat 3: Setiap penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, atau masyarakat yang dirugikan karena penggunaan Nama Domain secara tanpa hak oleh Orang lain, berhak mengajukan gugatan pembatalan Nama Domain dimaksud.
Riviu Kritis
Disebutkan bahwa didasarkan pada itikad baik, tidak melangar prinsip persaingan usaha secara sehat dan tidak melanggar hak orang lain, hal tersebut masih sebatas pada penggunaan nama domain untuk tujuan busines atau persaingan usaha dan perlu diatur juga bagaimana untuk menunjukkan bahwa pemiliknya tersebut memang benar-benar berdasar pada itikad baik. Karena pada pasal ini tidak secara eksplisit mengatur terkait dengan pemilikan nama domain yang “dengan sengaja” bertujuan untuk itikad yang tidak baik. Bagaimana kita bisa meyakinkan kalau pemilikan domain itu ketika proses pendaftaran hanya ditujukan untuk menghambat atau mendompleng reputasi orang atau menyesatkan konsumen? Perlu ada tambahan ayat yang menyatakan bahwa dengan adanya pendaftaran nama domain yang serupa tidak menjadikan pengguna tersesat dalam pemakaian domain yang lain.

Teori etika
Arens (2010:67) menjelaskan perilaku beretika diperlukan oleh masyarakat agar semuanya dapat berjalan secara teratur. Tanpa penerapan etika, profesi akuntan  publik tidak dapat berkinerja secara maksimal karena salah satu sumber informasi yang dapat digunakan dalam pembuatan keputusan bisnis yaitu bersumber dari informasi akuntan.
Teori profesional
“Profesi merupakan jenis pekerjaan yang memenuhi beberapa kriteria, sedangkan profesionalisme merupakan suatu atribut individual yang penting tanpa melihat suatu pekerjaan merupakan suatu profesi atau tidak” (Kalbers dan Fogarty, 1995 dalam Herawaty, 2007).

  Kesimpulan
UU ITE merupakan undang-undang yang dibuat untuk menindak lanjuti Penggunaan internet dan teknologI informasi sebagai sarana bertransaksi dan berkomunikasi secara elektronik. Dalam  undang-undang tersebut masih banyak hal yang perlu ditambahkan terutama kesesuaian dengan paragaraf menimbang huruf  “e” yaitu bahwa pemanfaatan teknologi Informasi berperan penting dalam perdagangan dan pertumbuhan perekonomian nasional untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan tujuan kedua dari asas dan tujuan UU ITE yaitu “mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat”.  
Isi dari UU ITE yang paling krusial adalah Justru menekankan pada perbuatan-perbuatan yang tidak bersinggungan langsung dengan perdagangan elektronik, seperti pasal 27 ayat 1 dan 3, pasal 28 ayat 2, dan Pasal 29 yang cenderung menekankan masalah social seperti asusila, perjudian,penghinaan, pemerasan, berita bohong dan menyesatkan, berita kebencian dan permusuhan, ancaman kekerasan dan menakut-nakuti. Masalah-masalah tersebut adalah juga krusial yang seharusnya secara eksplisit diatur dalam UU ITE, karena menyangkut juga demi terciptanya kelancaran transaksi elektronik khususnya perdagangan elektronik


Sumber:






Komentar